BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan mempunyai tugas
menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas. Perkembangan zaman selalu
memunculkan tantangan-tantangan baru, yang sering kali tidak dapat diramalkan
sebelumnya. Sehingga pendidikan selalu dihadapkan pada masalah-masalah baru.
Masalah yang dihadapi dunia pendidikan demikian luas, hal ini disebabkan oleh
beberapa faktor. Yang pertama, karena sifat sasarannya yaitu manusia yang
pemikirannya terus berkembang dan yang kedua, karena usaha pendidikan harus
berorientasi ke masa depan yang seringkali tidak dapat diramalkan oleh manusia
(Tirtahardja, 2005: 255-289).
Pendidikan adalah permasalahan besar
yang menyangkut nasib dan masa depan bangsa dan negara. Karena itu, tuntutan
reformasi politik, ekonomi, sosial, hak asasi manusia, sistem pemerintahan dan
agraria tidak akan membuahkan hasil yang baik tanpa reformasi sistem
pendidikan. Krisis multidimensi yang melanda negara dan bangsa Indonesia dewasa
ini, tidak hanya disebabkan oleh krisis ekonomi, sosial dan politik, melainkan
juga oleh krisis pada sistem pendidikan nasional (Tampubolon, 2006).
Ketidakpuasan akan proses dan hasil
pengajaran di sekolah merupakan masalah klasik yang sampai sekarang belum
tuntas terselesaikan. Masalah-masalah pendidikan tersebut berkisar dari
kualitas lulusan, proses pengajaran, metode, guru, sarana, sampai ke kebijakan
penyelenggaraan pengajaran. Hal tersebut mengindikasikan bahwa ada sesuatu yang
salah dalam sistem pendidikan di Indonesia sehingga perlu ada upaya
memperbaikinya.
Sebagai suatu sistem, permasalahan
yang terjadi dalam sistem pendidikan dipengaruhi oleh faktor-faktor yang
membentuk sistem pendidikan itu sendiri. Faktor-faktor tersebut adalah guru,
siswa, kurikulum, metode, sarana dan prasarana, dan materi. Unsur-unsur
eksternal pun seperti tuntutan masyarakat dan penentu kebijakan pendidikan
formal (mulai dari perumusan GBHN sampai ke petunjuk teknis pelaksanaan
kurikulum) turut memberikan sumbangan terhadap munculnya problematika di atas
(Mulyanto, 2008).
Untuk menghadapi tantangan-tantangan
tersebut, pendidikan berupaya untuk melakukan pembaharuan dengan jalan
menyempurnakan sistemnya. Selain itu, pembaharuan pendidikan juga diupayakan
agar dapat meningkatkan kualitas maupun kuantitas pendidikan menurut ukuran
tertentu. Ukuran tersebut berupa norma, tujuan yang dicita-citakan, kegunaannya
secara praktis dalam hidup bermasyarakat, nilainya dalam mengembangkan harkat
manusia seutuhnya dan mutu kehidupannya, atau norma-norma lain yang diterima
oleh masyarakat ( Tim Dosen FIP-IKIP Malang, 2003: 190).
1.2 Perumusan masalah
• Apakah pengertian dari Pembaharuan
Pendidikan?
• Apakah faktor-faktor yang
mempengaruhi Pembaharuan Pendidikan?
• Apakah tujuan dari upaya Pembaharuan
Pendidikan?
• Bagaimana jenis upaya-upaya
Pembaharuan Pendidikan di Indonesia?
1.3 Tujuan Makalah
• Untuk memahami pengertian dari
Pembaharuan Pendidikan
• Untuk memahami faktor-faktor yang
mempengaruhi Pembaharuan Pendidikan
• Untuk memahami tujuan dari
Pembaharuan Pendidikan
• Untuk memahami jenis upaya-upaya
Pembaharuan Pendidikan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pembaharuan Pendidikan
Pembaharuan
(inovasi) pendidikan dan pembelajaran selalu dilaksanakan dari waktu ke waktu
dan tak pernah henti. Inovasi pendidikan menjadi topik yang selalu hangat
dibicarakan dari masa ke masa.
Berbicara
mengenai inovasi (pembaharuan), pembaharuan berasal dari
istilah
invention dan discovery. Invention adalah penemuan sesuatu yang benar-benar
baru artinya hasil karya manusia. Discovery adalah penemuan sesuatu (benda yang
sebenarnya telah ada sebelumnya). Dengan demikian, inovasi dapat diartikan
usaha menemukan benda yang baru dengan jalan melakukan kegiatan (usaha)
invention dan discovery. Dalam hal ini, Ibrahim (1989) dalam Noor (2001)
mengatakan bahwa inovasi adalah penemuan yang dapat berupa sesuatu ide, barang,
kejadian, metode yang diamati sebagai sesuatu hal yang baru bagi seseorang atau
sekelompok orang (masyarakat). Inovasi dapat berupa hasil dari invention atau
discovery. Inovasi dilakukan dengan tujuan tertentu atau untuk
memecahkan
masalah (Noor, 2001).
Sedangkan
Putra (2006) menyatakan bahwa pengertian pembaharuan pendidikan sebagai
berikut:
·
Pengertian Inovasi (Pembaharuan)
1.
Inovasi merupakan suatu ide, hal-hal
yang praktis, metode, cara, barang-barang buatan manusia yang diamati atau dirasakan
sebagai sesuatu yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang (masyarakat).
2.
Adanya inovasi tidak terlepas dengan
adanya teknologi dan modernisasi. Teknologi mewujudkan terciptanya inovasi
melalui penerapan ilmu pengetahuan dan modernisasi yang merupakan wujud
penerapan hasil teknologi dan inovasi tersebut.
3.
Karakteristik inovasi menurut Rogers
meliputi: keuntungan relatif, kompatibel, kompleksitas, trialibilitas dan dapat
diamati.
4.
Inovasi penemuan diadakan untuk
memecahkan masalah guna mencapai tujuan tertentu.
5.
Kaitan antara inovasi, teknologi, dan
modernisasi ialah diterapkannya inovasi di dalam masyarakat pemakai.
·
Pengertian Inovasi Pendidikan
1.
Inovasi pendidikan digunakan untuk
memecahkan masalah pendidikan atau untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.
Inovasi pendidikan di Indonesia dapat
dilihat dari empat aspek, yaitu inovasi terhadap tujuan pendidikan, struktur
pendidikan dan pengajaran, isi kurikulum pengajaran serta perubahan terhadap
aspek-aspek pendidikan dan proses.
3.
Beberapa inovasi pendidikan pada tingkat
sekolah dasar salah satunya yaitu adanya SD Pamong untuk anak terlantar dan
putus sekolah.
·
Perkembangan Inovasi Pendidikan
1.
Proses inovasi adalah serangkaian
aktivitas yang dilakukan oleh individu atau organisasi, mulai sadar atau tahu
adanya inovasi sampai pada menerapkan.
2.
Model-model proses inovasi yang
berorientasi pada individu dikemukakan oleh beberapa ahli, yaitu Lavidge dan
Stainter, Collay, Roger, Robertson, Shoemaker, Klunglan, Zaltman, dan Brooker.
3.
Model-model proses inovasi pada
organisasi dikemukakan oleh Milo, Sherpad, Hage, dan Aiken, Wilson, Zaltman,
Duncan, dan Holbek.
4.
Model proses inovasi dalam organisasi
menurut Zaltman, Duncan, Holbek meliputi dua tahap, yaitu tahap permulaan dan
tahap penerapan (implementasi).
5.
Tahap permulaan terdiri dari dua
langkah, yaitu pengetahuan, dan kesadaran; langkah pembentukan sikap terhadap
inovasi dan langkah pengambilan keputusan.
6.
Tahap penerapan (implementasi) meliputi
langkah awal mencoba menerapkan sebagian inovasi dan langkah kelanjutan pembinaan
dan penerapan inovasi.
·
Komponen Dasar Pembaharuan (Inovasi)
Inovasi
adalah gagasan, tindakan atau barang yang dianggap baru oleh seseorang. Inovasi
harus disebarluaskan. Salah satu bekal yang berguna bagi usaha memasyarakatkan
inovasi adalah memahami karakteristik inovasi dan faktor-faktor apa saja yang
berpengaruh dalam proses penyebaran inovasi ke dalam satu sistem sosial.
Karakteristik
inovasi menurut Rogers yang dapat mempengaruhi cepat atau lambatnya penerimaan
inovasi adalah keuntungan relatif, kompatibel, kompleksitas, triabilitas, dan
observabilitas (dapat diamati).
Sedangkan
atribut inovasi menurut Zaltman adalah pembiayaan, balik modal, efisiensi,
risiko dan ketidakpastian, mudah dikomunikasikan, kompatibilitas, kompleksitas,
status ilmiah, kadar keaslian, dapat dilihat kemanfaatannya, dapat dilihat
batas sebelumnya, keterlibatan, hubungan interpersonal, kepentingan umum atau
pribadi, dan penyuluh inovasi.
·
Sasaran Program Pembaharuan (Inovasi)
dalam Bidang Pendidikan
Pendidikan
adalah suatu sistem, maka inovasi pendidikan mencakup hal-hal yang berhubungan
dengan komponen sistem pendidikan. Contoh-contoh inovasi dalam komponen
pendidikan antara lain pembinaan personalia, banyaknya personal dan wilayah
kerja, fasilitas fisik, penggunaan waktu, perumusan tujuan, prosedur, peran
yang diperlukan, wawasan dan perasaan, bentuk hubungan antar- bagian, hubungan
dengan sistem yang lain, strategi, bahan belajar, dan model pembelajaran
seperti quantum teaching, pembelajaran dengan menggunakan internet seperti
WEB-CT.
2.2 Faktor yang Mempengaruhi Pembaharuan (Inovasi) Pendidikan
Dalam kegiatan pembelajaran di sekolah dapat diciptakan inovasi-inovasi
baru. Inovasi ini harus disebarkan agar terjadi perubahan sosial. Usaha
penyebaran inovasi ini bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan.
Oleh karena itu keberhasilan suatu inovasi ditentukan oleh banyak faktor
seperti yang dikemukakan Ibrahim, yaitu estimasi tidak tepat terhadap inovasi,
adanya konflik dan kurangnya motivasi, inovasi yang tidak berkembang karena
lambatnya material yang diterima dan sebab lain, adanya masalah keuangan,
adanya penolakan inovasi dari kelompok tertentu, dan kurang adanya hubungan
sosial.
Selain faktor-faktor utama penghambat inovasi tersebut di atas, ada faktor
lain yang menghambat inovasi dalam bidang pendidikan, yaitu faktor kegiatan
belajar-mengajar
seperti pribadi guru dan siswa yang tidak bisa menerima perubahan, faktor
internal dan eksternal, serta sistem pendidikan yang berlaku.
Dari hasil penelitian dari beberapa ahli ditemukan beberapa hambatan dalam
penyebaran inovasi antara lain, hambatan geografi, hambatan sejarah, hambatan
ekonomi, hambatan prosedur, hambatan personal, hambatan sosial budaya, dan
hambatan politik.
Fullan mengkategorikan 3 faktor kunci yang mempengaruhi proses penerapan
inovasi dalam bidang pendidikan yakni karakteristik perubahan, karakteristik
lokal dan faktor eksternal.
Selain hal-hal tersebut di atas, faktor yang mempengaruhi inovasi dalam
bidang pendidikan tentu saja adalah kecepatan adopsi inovasi. Kecepatan adopsi
ini dipengaruhi oleh atribut/karakteristik inovasi, tipe keputusan inovasi,
sifat saluran komunikasi yang digunakan, ciri-ciri sistem sosial, dan promosi
dari agen pembaharu (Putra, 2006).
2.3 Tujuan
Pembaharuan Pendidikan
Pembaharuan pendidikan dilaksanakan agar Pendidikan
Nasional dapat berjalan sesuai dengan fungsinya. Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
2.4
Jenis Upaya Pembaharuan Pendidikan
Sistem
pendidikan selalu menghadapi tantangan baru seiring dengan timbulnya
kebutuhan-kebutuhan baru dan untuk menghadapinya diperlukan pembaharuan
terhadap pendidikan dengan jalan menyempurnakan sistemnya. Pembaharuan yang
terjadi meliputi landasan yuridis, kurikulum dan perangkat penunjangnya,
struktur pendidikan dan tenaga pendidikan.
1.
Pembaharuan Landasan Yuridis
Pembaharuan
pendidikan yang sangat mendasar ialah pembaharuan yang tertuju pada landasan
yuridisnya karena landasan yuridis berhubungan langsung dengan hal-hal yang
bersifat mendasari semua kegiatan pelaksanaan pendidikan dan mengenai hal-hal
yang penting seperti struktur pendidikan, kurikulum, pegelolaan, pengawasan,
dan ketenagakerjaan.
Undang-undang
1945 sebagai landasan yuridis merupakan hukum tertinggi dari organisasi
kenegaraan yang memuat garis besar, dasar dan tujuan negara. Sifatnya
lestari dalam arti menjadi petunjuk untuk hidup bangsa dalam jangka waktu
relatif panjang dan bahkan jika memungkinkan selama negara berdiri.
Dalam penyelenggaraan segala sesuatu yang ditetapkan dalam UUD 1945 diperlukan
ketetapan-ketetapan yang lebih rendah yaitu yang tertuang dalam UU organik. UU
organik adalah peraturan-peraturan untuk menyelenggarakan aturan dasar yang
tercantum dalam UUD sebagai usaha untuk mewujudkan tujuan Negara
(Tirtaraharja, 2005:294).
UUD 1945
mengamanatkan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketagawaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta akhlak yang mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa yang diatur dengan Undang-undang. Sistem pendidikan nasional harus mampu
menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan
efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global sehingga perlu
dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan
berkesinambungan.
Dikarenakan
UU nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak memadai lagi
serta perlu diganti dan disempurnakan agar sesuai dengan amanat perubahan UUD
1945 maka pemerintah membentk UU baru yaitu UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditandatangani oleh Presiden Megawati
pada 8 Juni 2003.
2.
Pembaharuan
Kurikulum
Berdasarkan
UU nomor 20 tahun 2003, kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
Ada dua
faktor pengendali yang menentukan arah pembaharuan kurikulum, yaitu yang
sifatnya mempertahankan dan yang bersifat mengubah. Termasuk yang
mempertahankan ialah landasan filosofis, yaitu falsafah bangsa Indonesia yaitu
Pancasila, UUD 1945 dan landasan historis (mencakup unsur-unsur yang dari dulu
hingga sekarang menguasai hajat hidup orang banyak). Sedangkan faktor
pengendali yang bersifat mengubah ialah landasan sosial (berupa
kekuatan-kekuatan sosial di masyarakat) dan landasan psikologis (cara peserta
di dalam belajar mengenai hal ini banyak penemuan-penemuan baru yang
menopangnya).
Kurikulum
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan memperhatikan:
1.
Peningkatan iman dan tagwa,
2.
Peningkatan akhlak mulia.,
3.
Peningkatan potensi, kecerdasan dan minat peserta
didik,
4.
Keragaman
potensi daerah dan lingkungan,
5.
Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional,
6.
Tuntutan dunia
kerja,
7.
Perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni,
8.
Agama,
9.
Dinamika
perkembangan global, dan
10. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum pendidikan nasional
telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984,
1994, 2004, dan 2006. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari
terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam
masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat
rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan
perubahan yang terjadi di masyarakat (http://www.e-smartschool.com, diakses 15 November 2008 ).
Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu
Pancasila dan UUD 1945, perbedaannya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam
merealisasikannya. Adapun perkembangan kurikulum pendidikan Indonesia, adalah
sebagai berikut:
a)
Kurikulum 1968
dan sebelumnya
Awalnya pada tahun 1947, kurikulum saat itu diberi nama Rentjana
Pelajaran 1947. Pada saat itu, kurikulum pendidikan di Indonesia masih
dipengaruhi sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang, sehingga hanya
meneruskan yang pernah digunakan sebelumnya. Rentjana Pelajaran 1947 boleh
dikatakan sebagai pengganti sistem pendidikan kolonial Belanda. Karena suasana
kehidupan berbangsa saat itu masih dalam semangat juang merebut kemerdekaan
maka pendidikan sebagai development conformism lebih
menekankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia yang merdeka, berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini.
Setelah Rentjana Pelajaran 1947, pada tahun 1952 kurikulum
di Indonesia mengalami penyempurnaan. Pada tahun 1952 ini diberi
nama Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Kurikulum ini sudah mengarah pada
suatu sistem pendidikan nasional dan ciri dari kurikulum 1952 bahwa setiap
rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan
kehidupan sehari-hari.
Usai tahun 1952, menjelang tahun 1964, pemerintah kembali menyempurnakan
sistem kurikulum di Indonesia. Kali ini diberi nama Rentjana Pendidikan
1964. Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 yang menjadi ciri dari
kurikulum ini adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat
pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran
dipusatkan pada program Pancawardhana, yaitu pengembangan moral, kecerdasan,
emosional/artistik, keprigelan, dan jasmani.
Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu
dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi
pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum
1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945
secara murni dan konsekuen.
Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan
ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat
jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti,
dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi
kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
b)
Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 sebagai pengganti kurikulum 1968 menggunakan pendekatan-pendekatan di antaranya sebagai berikut:
Berorientasi pada tujuan,
·
Menganut
pendekatan integrative dalam arti bahwa setiap pelajaran
memiliki arti dan peranan yang menunjang kepada tercapainya tujuan-tujuan yang
lebih integrative,
·
Menekankan kepada efisiensi dan efektivitas dalam hal
daya dan waktu,
·
Menganut pendekatan sistem instruksional yang dikenal
dengan Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Sistem yang
senantiasa mengarah kepada tercapainya tujuan yang spesifik, dapat diukur dan
dirumuskan dalam bentuk tingkah laku siswa,
·
Dipengaruhi psikologi tingkah laku dengan menekankan
kepada stimulus respon (rangsang-jawab) dan latihan (drill).
Kurikulum 1975 hingga menjelang tahun 1983 dianggap sudah tidak mampu lagi
memenuhi kebutuhan masyarakat dan tuntutan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Bahkan sidang umum MPR 1983 yang produknya tertuang dalam GBHN 1983 menyiratkan
keputusan politik yang menghendaki perubahan kurikulum dari kurikulum 1975 ke
kurikulum 1984. Karena itulah pada tahun 1984
pemerintah menetapkan pergantian kurikulum 1975 oleh kurikulum 1984.
c)
Kurikulum 1984
Secara umum dasar perubahan kurikulum 1975 ke kurikulum 1984 di antaranya
adalah sebagai berikut:
·
Terdapat
beberapa unsur dalam GBHN 1983 yang belum tertampung ke dalam kurikulum
pendidikan dasar dan menengah,
·
Terdapat
ketidakserasian antara materi kurikulum berbagai bidang studi dengan kemampuan
anak didik,
·
Terdapat
kesenjangan antara program kurikulum dan pelaksanaannya di sekolah,
·
Terlalu
padatnya isi kurikulum yang harus diajarkan hampir di setiap jenjang,
·
Pelaksanaan
Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa (PSPB) sebagai bidang pendidikan yang
berdiri sendiri mulai dari tingkat kanak-kanak sampai sekolah menengah tingkat
atas termasuk Pendidikan Luar Sekolah,
·
Pengadaan
program studi baru (seperti di SMA) untuk memenuhi kebutuhan perkembangan
lapangan kerja.
Atas dasar perkembangan itu maka menjelang tahun 1983 antara kebutuhan atau
tuntutan masyarakat dan ilmu pengetahuan teknologi terhadap pendidikan
dalam kurikulum 1975 dianggap tidak sesuai lagi, oleh karena itu diperlukan
perubahan kurikulum. Kurikulum 1984 tampil sebagai perbaikan atau revisi
terhadap kurikulum 1975. Kurikulum 1984 memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
·
Berorientasi
kepada tujuan instruksional. Didasari oleh pandangan bahwa pemberian
pengalaman belajar kepada siswa dalam waktu belajar yang sangat terbatas di
sekolah harus benar-benar fungsional dan efektif. Oleh karena itu, sebelum
memilih atau menentukan bahan ajar, yang pertama harus dirumuskan adalah tujuan
apa yang harus dicapai siswa,
·
Pendekatan
pengajarannya berpusat pada anak didik melalui Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA). CBSA adalah pendekatan pengajaran yang
memberikan kesempatan kepada siswa untuk aktif terlibat secara fisik, mental,
intelektual, dan emosional dengan harapan siswa memperoleh pengalaman belajar
secara maksimal, baik dalam ranah kognitif, afektif, maupun psikomotor,
·
Materi
pelajaran dikemas dengan menggunakan
pendekatan spiral. Spiral adalah pendekatan yang digunakan dalam pengemasan
bahan ajar berdasarkan kedalaman dan keluasan materi pelajaran. Semakin tinggi
kelas dan jenjang sekolah, semakin dalam dan luas materi pelajaran yang
diberikan,
·
Menanamkan
pengertian terlebih dahulu sebelum diberikan latihan. Konsep-konsep yang
dipelajari siswa harus didasarkan kepada pengertian, baru kemudian diberikan
latihan setelah mengerti. Untuk menunjang pengertian alat peraga sebagai media
digunakan untuk membantu siswa memahami konsep yang dipelajarinya,
·
Materi
disajikan berdasarkan tingkat kesiapan atau kematangan siswa. Pemberian materi
pelajaran berdasarkan tingkat kematangan mental siswa dan penyajian pada
jenjang sekolah dasar harus melalui pendekatan konkret, semikonkret,
semiabstrak, dan abstrak dengan menggunakan pendekatan induktif dari
contoh-contoh ke kesimpulan. Dari yang mudah menuju ke sukar dan dari sederhana
menuju ke kompleks,
·
Menggunakan
pendekatan keterampilan proses. Keterampilan proses adalah pendekatan belajat
mengajar yang memberi tekanan kepada proses pembentukkan keterampilan
memperoleh pengetahuan dan mengkomunikasikan perolehannya. Pendekatan
keterampilan proses diupayakan dilakukan secara efektif dan efesien dalam
mencapai tujuan pelajaran.
d)
Kurikulum 1994
Kurikulum
1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilaksanakan sesuai dengan
Undang-Undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini
berdampak pada sistem pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari
sistem semester ke sistem caturwulan. Dengan sistem caturwulan yang
pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap diharapkan dapat memberi kesempatan
bagi siswa untuk dapat menerima materi pelajaran cukup banyak. Terdapat
ciri-ciri yang menonjol dari pemberlakuan kurikulum 1994, di antaranya sebagai
berikut:
·
Pembagian tahapan pelajaran di sekolah dengan sistem
caturwulan,
·
Pembelajaran di sekolah lebih menekankan materi
pelajaran yang cukup padat (berorientasi kepada materi pelajarann
atau isi),
·
Kurikulum 1994 bersifat populis, yaitu yang
memberlakukan satu sistem kurikulum untuk semua siswa di seluruh Indonesia.
Kurikulum ini bersifat kurikulum inti sehingga daerah yang khusus dapat
mengembangkan pengajaran sendiri disesuaikan dengan lingkungan dan kebutuhan
masyarakat sekitar,
·
Dalam pelaksanaan kegiatan, guru hendaknya memilih dan
menggunakan strategi yang melibatkan siswa aktif dalam belajar, baik secara
mental, fisik, dan sosial. Dalam mengaktifkan siswa guru dapat memberikan
bentuk soal yang mengarah kepada jawaban konvergen, divergen (terbuka,
dimungkinkan lebih dari satu jawaban), dan penyelidikan,
·
Dalam pengajaran suatu mata pelajaran hendaknya
disesuaikan dengan kekhasan konsepatau pokok bahasan dan perkembangan
berpikir siswa, sehingga diharapkan akan terdapat keserasian antara pengajaran
yang menekankan pada pemahaman konsep dan pengajaran yang menekankan
keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah,
·
Pengulangan-pengulangan materi yang dianggap sulit
perlu dilakukan untuk pemantapan pemahaman siswa,
·
Pengajaran dari hal yang konkrit ke hal yang abstrak,
dari hal yang mudah ke hal yang sulit, dan dari hal yang sederhana ke hal yang
komplek.
e)
Kurikulum 2004 (KBK)
Rumusan
kompetensi dalam Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan pernyataan apa
yang diharapkan dapat diketahui, disikapi, atau dilakukan siswa dalam
setiap tingkatan kelas dan sekolah dan sekaligus menggambarkan kemajuan siswa
yang dicapai secara bertahap dan berkelanjutan untuk menjadi kompeten.
Suatu program pendidikan berbasis
kompetensi harus mengandung tiga unsur pokok, yaitu:
1)
Pengembangan sistem pembelajaran,
2)
Spesifikasi
indikator-indikator evaluasi untuk menentukan keberhasilan pencapaian
kompetensi,
3)
Pemilihan kompetensi yang sesuai.
Kurikulum Berbasis Kompetensi
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1)
Sumber belajar bukan hanya guru, tetapi juga sumber
belajar lainnya yang memenuhi unsur edukatif,
2)
Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik
secara individual maupun klasikal,
3)
Berorientasi pada hasil belajar (learning outcomes)
dan keberagaman,
4)
Penyampaian
dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi.
f)
Kurikulum 2006 (KTSP)
Implementasi
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijabarkan
ke dalam sejumlah peraturan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah ini memberikan
arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakan delapan standar
nasional pendidikan, yaitu: (1)standar isi, (2) standar proses, (3)
standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga
kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan,
standar pembiayaan, dan (7) standar penilaian pendidikan.
Secara
substansial, pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) lebih
kepada mengimplementasikan regulasi yang ada, yaitu PP No. 19/2005. Akan
tetapi, esensi isi dan arah pengembangan pembelajaran tetap masih bercirikan
tercapainya paket-paket kompetensi yaitu:
a.
Menekankan pada ketercapaian kompetensi siswa baik
secara individual maupun klasikal.Berorientasi pada hasil belajar (learning
outcomes) dan keberagaman,
b.
Penyampaian
dalam pembelajaran menggunakan pendekatan dan metode yang bervariasi,
c.
Sumber belajar
bukan hanya guru, tetapi juga sumber belajar lainnya yang memenuhi unsur
edukatif,
d.
Penilaian
menekankan pada proses dan hasil belajar dalam upaya penguasaan atau pencapaian
suatu kompetensi.
Terdapat perbedaan mendasar KTSP dibandingkan dengan KBK, bahwa sekolah
diberi kewenangan penuh menyusun rencana pendidikannya dengan mengacu pada
standar-standar yang telah ditetapkan, mulai dari tujuan, visi dan misi,
struktur dan muatan kurikulum, beban belajar, kalender pendidikan, hingga
pengembangan silabusnya.
3.
Pembaharuan Pola Masa Studi
Pembaharuan pola masa studi termasuk pendidikan yang meliputi pembaruan
jenjang dan jenis pendidikan serta lama waktu belajar pada suatu
satuan pendidikan. Pembaruan pola masa studi sebagai suatu pertanda adanya
pembaruan pendidikan berupa penambahan (perpanjangan masa studi) atau pun
pengurangan (perpendekan masa studi). Perubahan pola tersebut dilakukan dengan tujuan dan alasan-alasan tertentu.
4.
Pembaharuan Tenaga Pendidikan
Menurut UU Sisdiknas no. 20 tahun 2003, tenaga kependidikan adalah anggota
masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan. Dan pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,
tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Tenaga kependidikan bertugas
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi.
Pendidik dan tenaga kependidikan
berhak memperoleh:
a.
Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang
pantas dan memadai,
b.
Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja,
c.
Pembinaan
karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas,
d.
Perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual, dan
e.
Kesempatan
untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.
Pendidik
dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a.
Menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis,
b.
Mempunyai komitmen secara profesional untuk
meningkatkan mutu pendidikan, dan
c.
Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga,
profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan
tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan
yang bermutu, wajib membina dan mengembangkan tenaga kependidikan pada satuan
pendidikan yang diselenggarakannya, dan wajib membantu pembinaan dan
pengembangan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1.
Pembaharuan pendidikan adalah
pembaharuan yang digunakan untuk memecahkan masalah pendidikan atau untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.
2.
Keberhasilan suatu inovasi ditentukan
oleh banyak faktor, yaitu estimasi tidak tepat terhadap inovasi, adanya konflik
dan kurangnya motivasi, inovasi yang tidak berkembang karena lambatnya material
yang diterima dan sebab lain, adanya masalah keuangan, adanya penolakan inovasi
dari kelompok tertentu, dan kurang adanya hubungan sosial.
3.
Pembaharuan pendidikan dilaksanakan agar
Pendidikan Nasional dapat berjalan sesuai dengan fungsinya.
4.
Pembaharuan Pendidikan dilaksanakan
melalui beberapa cara yaitu pembaharuan yuridis, pembaharuan kurikulum,
pembaharuan pola masa studi dan pembaharuan tenaga pendidikan.
5.
Adapun perkembangan kurikulum pendidikan
Indonesia, yaitu:
a)
Kurikulum 1968 dan sebelumnya
b)
Kurikulum 1975
c)
Kurikulum 1984
d)
Kurikulum 1994
e)
Kurikulum 2004 (KBK)
f)
Kurikulum 2006 (KTSP)
6.
Pembaharuan pola masa studi termasuk
pendidikan yang meliputi pembaruan jenjang dan jenis pendidikan serta lama
waktu belajar pada suatu satuan pendidikan.
7.
Tenaga kependidikan bertugas
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan
teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Daftar Pustaka
·
Cipto, 2008. Selayang Pandang Perjalanan
Kurikulum Nasional, (Online), (http://www.e-smartschool.com, diakses 15
November 2008).
·
Mulyanto, A. 2008. Model Pembelajaran
yang Berorientasi pada Respons Pembaca, (Online), (http:// Documents and
Settings\faizh\My Documents\SASTRA.htm, diakses 12 November 2008).
·
Noor. Idris HM., 2001. Sebuah Tinjauan
Teoritis Tentang Inovasi Pendidikan di
Indonesia,(Online),(http://www.pdk.go.id/balitbang/Publikasi/Jurnal/No_026/sebuah_tinjauan_teoritis_Idris.htm,
diakses 12 November 2008).
·
Prasetyo, E. 2004. Dikotomi Sekolah
Favorit-Biasa, (Online), (http ://Documents and Settings\faizh\My
Documents\LAMPUNG.htm, diakses 12 November 2008).
·
Putra,N.2006.InovasiPendidikan,(Online),(http://pustaka.ut.ac.id/puslata/online.php?menu=puslata,
diakses 12 November 2008).
·
Tampubolon, M. 2006. Pendidikan Pola
Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Dalam
Pembangunan Sesuai Tuntutan Otonomi Daerah, (Online),http://documents and
settings\faizh\my documents\pola_pemberdayaan_masyarakat.htm, diakses 12
November 2008).
·
Tirtahardja, Umar & Sulo, L. 2005.
Pengantar Pendidikan. Edisi Revisi.
Jakarta: Rineka Cipta.
·
UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
0 komentar:
Posting Komentar